Duapuluh persen tu kewajiban, di luar PPh dan PPN,”jelas Mujiono selaku pembagi proyek pada dinas tersebut.
Selain kewajiban 20 persen rekanan juga dibebankan menyisihkan 5 persen untuk pembuatan kontrak pekerjaannya.
Salah seorang rekanan menuturkan jika dirinya Tahun 2023 ini mendapat dua proyek PL (Penunjukan Langsung) rehab 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Jumlah nominal kedua proyek PL itu Rp 360 juta lebih. Kewajiban setor 20 persen setelah dipotong PPh dan PPN sekitar Rp 60 juta lebih belum lagi untuk pembuatan kontrak 5 persen,”ujar rekanan yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (22/11/23).
Besarnya fee yang diminta pihak dinas membuat rekanan kesulitan mengerjakan pekerjaannya dengan baik dan semestinya.
“Apa yang dilakukan dengan meminta pembagian keuntungan dari pihak rekanan tidak semestinya terjadi. Sebab perhitungan keuntungan itu sudah jelas. Mestinya dengan sudah adanya penyedia pekerjaan di dinas itu sudah membantu tugas dinas. Dan tidak boleh meminta fee,”ungkap salah seorang warga Lubuk Pakam.(dra/mk)

Sekolah dasar negeri penerima proyek dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 1,4 miliar mengaku dimintai uang Rp5 hingga Rp10 juta oleh pihak Dinas Pendidikan Deli Serdang. Katanya, uang tersebut untuk pimpinan di Disdik. Diungkapkan salah satu kepala SD Negeri jika pihak yang meminta uang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Swandi Napitupulu yang merupakan Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan SMP juga pelaksana tugas (Plt) Kasi Sarana Prasarana (Sarpras) SD Disdik Deli Serdang menggantikan Wahyu Ramadhan. “Oleh pihak dinas proyek DAK sebesar itu dibagi menjadi tiga bagian pekerjaan yakni pekerjaan ruang laboratorium beserta perabotnya, ruang guru dan ruang kelas,” kata kepala sekolah yang minta namanya dirahasiakan




