DELI SERDANG — Isu tata kelola pendidikan kembali memicu perhatian luas di Kabupaten Deli Serdang. Berbagai elemen masyarakat dan pegiat pemerhati pendidikan mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat serta transparansi penuh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang guna memastikan tidak ada celah bagi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan satuan pendidikan.
Menjaga Komitmen Pendidikan Tanpa Beban Tambahan
Kebijakan pemerintah daerah yang melarang keras sekolah negeri melakukan pungutan liar atau penjualan atribut seragam secara sepihak menjadi pilar utama dalam meringankan beban ekonomi orang tua atau wali murid. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan perlunya komitmen bersama agar imbauan tersebut benar-benar diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pihak sekolah.
- Peran Aktif Pengawasan: Masyarakat serta orang tua murid didorong untuk tidak ragu melaporkan ketidaksesuaian prosedur administratif atau pungutan di luar ketentuan resmi kepada instansi berwenang.
- Integritas Aparatur: Jajaran kepemimpinan sekolah dan pengawas dinas dituntut memiliki tanggung jawab moral tinggi dalam menjaga marwah institusi pendidikan agar tetap bersih dari praktik-praktik transaksional.
Baca Juga : https://dinaspendidikankabdeliserdang.com/deli-serdang-pemkab-lantik-15-kepsek/
Harapan Menuju Tata Kelola yang Akuntabel
Kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan daerah sangat bergantung pada akuntabilitas birokrasi pendidikannya. Dinas Pendidikan Deli Serdang bersama instansi pengawasan seperti Inspektorat diharapkan terus memperkuat audit berkala serta merespons cepat setiap masukan masyarakat. Dengan langkah proaktif ini, iklim belajar-mengajar di Deli Serdang dapat berjalan secara objektif, adil, dan berfokus penuh pada peningkatan mutu prestasi siswa.




