DELI SERDANG – Pemutakhiran data pendidikan di Kabupaten Deli Serdang terus dilakukan untuk memastikan informasi mengenai satuan pendidikan dan peserta didik tetap akurat. Pada 10 September 2026, Data Induk Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menampilkan pembaruan data peserta didik untuk sejumlah sekolah di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pembaruan tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan data pendidikan karena informasi yang tercatat dalam sistem dapat menjadi salah satu dasar dalam perencanaan dan evaluasi layanan pendidikan.
Berdasarkan data terbaru, UPT SPF SMP Negeri 4 Percut Sei Tuan tercatat memiliki 680 peserta didik. Sekolah tersebut tidak memiliki residu NISN, sementara terdapat tiga residu kependudukan dan 13 residu kode wilayah yang masih tercatat dalam sistem.
Sementara itu, SMA Swasta Prima tercatat memiliki 313 peserta didik dengan nol residu NISN, dua residu kependudukan dan satu residu kode wilayah. SMP Swasta RK Makmur memiliki 271 peserta didik dan tidak tercatat memiliki residu NISN maupun residu kependudukan, meskipun terdapat dua residu kode wilayah.
Data SD Juga Menjadi Perhatian
Pemutakhiran tidak hanya mencakup jenjang SMP dan SMA. Sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Percut Sei Tuan juga tercantum dalam pembaruan data tersebut.
UPT SPF SD Negeri 101764 Bandar Klippa tercatat memiliki 402 peserta didik. Dalam data tersebut terdapat 11 residu NISN, delapan residu kependudukan dan satu residu kode wilayah.
Kemudian UPT SPF SD Negeri 101765 memiliki 287 peserta didik dengan dua residu NISN dan tidak terdapat residu kependudukan maupun kode wilayah.
Sedangkan UPT SPF SD Negeri 101770 tercatat memiliki 268 peserta didik, dengan tujuh residu NISN, tiga residu kependudukan dan satu residu kode wilayah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data pendidikan bukan hanya berkaitan dengan pencatatan jumlah peserta didik, tetapi juga memastikan identitas dan informasi pendukung setiap peserta didik sesuai dengan data yang seharusnya.
Sekolah Perlu Rutin Memeriksa Data
Validasi data menjadi bagian penting dalam tata kelola pendidikan. Sekolah perlu memastikan data peserta didik yang masuk ke dalam sistem telah sesuai dengan dokumen administrasi dan data kependudukan.
Pemeriksaan secara berkala juga diperlukan apabila ditemukan adanya residu. Dengan demikian, sekolah dapat melakukan tindak lanjut terhadap data yang belum sesuai sehingga kualitas informasi pendidikan semakin baik.
Pemutakhiran data juga dapat membantu pemerintah daerah dalam memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi satuan pendidikan, jumlah peserta didik, serta berbagai kebutuhan pendidikan di masing-masing wilayah.
Mendukung Perencanaan Pendidikan
Data pendidikan yang akurat memiliki peran penting dalam penyusunan berbagai kebijakan. Informasi mengenai jumlah peserta didik dan kondisi satuan pendidikan dapat menjadi salah satu bahan dalam menentukan kebutuhan layanan pendidikan, pengembangan sarana dan prasarana maupun pembinaan sekolah.
Di Kabupaten Deli Serdang, pemutakhiran data tersebut berlangsung di berbagai kecamatan. Sebelumnya, data resmi juga menunjukkan pembaruan kondisi pendidikan di Kecamatan Sunggal pada 9 September 2026.
Baca Juga : https://dinaspendidikankabdeliserdang.com/deli-serdang-read-aloud/
Dengan pembaruan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan pengelolaan data pendidikan di Kabupaten Deli Serdang semakin tertib dan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat.




